Selasa, 18 Agustus 2026

Auriga Nusantara Peringati HUT RI dengan Menyelam dan Tanam Karang

(Transplantasi karang di perairan Desa Sagea oleh Auriga Nusantara | Foto: Auriga Nusantara)

Sagea, 18 Agustus 2026
– Lembaga swadaya masyarakat Auriga Nusantara memperingati Hari Ulang Tahun Republik Indonesia ke-81 dengan cara tak biasa. Bukan dengan upacara bendera di lapangan umum, melainkan bergabung bersama masyarakat Desa Sagea, Halmahera Tengah, Maluku Utara, melakukan pengibaran bendara Merah Putih di kedalaman laut perairan Sagea, pada Senin, 17 Agustus 2026 siang.

“Ini sekaligus untuk meneruskan kerja-kerja transplantasi karang yang sudah berjalan sejak Mei 2026. Pada momentum kali ini, 10 struktur spider web kami pasang dengan total 19 fragmen karang cangkok yang ditransplantasikan,” ujar Ibrahim Zuhdi, Direktur Direktorat Advokasi dan Komunikasi Auriga Nusantara, dalam siaran pers-nya (17/8) yang dikirim ke Sukaselam.com.

Menurut Zuhdi, dengan tambahan tersebut, kini total kumulatif transplantasi karang di perairan Desa Sagea per 17 Agustus 2026 mencapai 15 media spider web dengan 277 fragmen karang. Meningkat dari capaian pada Mei 2026 yang sebelumnya mencatatkan 5 media spider web dengan 87 fragmen karang.

(Pengibaran Merah Putih | Foto: Auriga)
Kegiatan ini dilakukan bersama masyarakat Desa Sagea sebagai Langkah untuk memasifkan sebaran dan tutupan ekosistem terumbu karang di wilayah perairan desa tersebut.

Transplantasi karang merupakan bentuk dukungan konkret Auriga Nusantara kepada masyarakat pesisir Desa sagea, yang saat ini telah secara mandiri mempraktikkan konservasi berbasis komunitas.

Merah Putih Konservasi Pesisir

Selain transplantasi karang, momentum 17 Agustus 2026 di perairan Sagea, juga diwarnai dengan pengibaran bendera Merah Putih di bawah laut oleh tim penyelam Auriga Nusantara dan masyarakat setempat.

Aksi ini bukan sekedar untuk seremoni upacara peringatan HUT RI saja, melainkan sebagai bentuk desakan kepada pemerintah agar segera memberikan kepastian hukum bagi perlindungan ekosistem esensial -terumbu karang, lamun, dan mangrove- di perairan Desa Sagea maupun wilayah pesisir Indonesia lainnya.

“Auriga Nusantara juga mendesak penegakan hukum terhadap perusahaan dan aktor lain yang telah melakukan perusakan ekosistem terumbu karang, lamun, dan mangrove yang terjadi di Desa Lalief dan Desa Gamaf, dua desa pesisir di Halmahera Tengah yang terdampak langsung aktivitas pertambangan nikel,” ujar Zuhdi.

Menurut Zuhdi, kerusakan ekosistem pesisir di kedua desa tersebut menjadi pengingat bahwa upaya restorasi seperti yang dilakukan di Desa Sagea perlu dibarengi dengan kepastian hukum dan penegakan yang tegas, agar kerusakan serupa tidak terus berulang. ***

Penulis: Wahyuana
Editor: Tim Redaksi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar