
(Transplantasi karang di perairan Desa Sagea oleh Auriga Nusantara | Foto: Auriga Nusantara)
Sagea, 18 Agustus 2026 – Lembaga swadaya
masyarakat Auriga Nusantara memperingati Hari Ulang Tahun Republik Indonesia
ke-81 dengan cara tak biasa. Bukan dengan upacara bendera di lapangan umum,
melainkan bergabung bersama masyarakat Desa Sagea, Halmahera Tengah, Maluku
Utara, melakukan pengibaran bendara Merah Putih di kedalaman laut perairan
Sagea, pada Senin, 17 Agustus 2026 siang.
“Ini sekaligus untuk meneruskan kerja-kerja transplantasi
karang yang sudah berjalan sejak Mei 2026. Pada momentum kali ini, 10 struktur
spider web kami pasang dengan total 19 fragmen karang cangkok yang
ditransplantasikan,” ujar Ibrahim Zuhdi, Direktur Direktorat Advokasi dan Komunikasi
Auriga Nusantara, dalam siaran pers-nya (17/8) yang dikirim ke Sukaselam.com.
Menurut Zuhdi, dengan tambahan tersebut, kini total kumulatif
transplantasi karang di perairan Desa Sagea per 17 Agustus 2026 mencapai 15
media spider web dengan 277 fragmen karang. Meningkat dari capaian pada Mei 2026
yang sebelumnya mencatatkan 5 media spider web dengan 87 fragmen karang.
Kegiatan ini dilakukan bersama masyarakat Desa Sagea
sebagai Langkah untuk memasifkan sebaran dan tutupan ekosistem terumbu karang
di wilayah perairan desa tersebut. 
(Pengibaran Merah Putih | Foto: Auriga)
Transplantasi karang merupakan bentuk dukungan konkret Auriga
Nusantara kepada masyarakat pesisir Desa sagea, yang saat ini telah secara
mandiri mempraktikkan konservasi berbasis komunitas.
Merah Putih Konservasi Pesisir
Selain transplantasi karang, momentum 17 Agustus 2026 di
perairan Sagea, juga diwarnai dengan pengibaran bendera Merah Putih di bawah
laut oleh tim penyelam Auriga Nusantara dan masyarakat setempat.
Aksi ini bukan sekedar untuk seremoni upacara peringatan
HUT RI saja, melainkan sebagai bentuk desakan kepada pemerintah agar segera
memberikan kepastian hukum bagi perlindungan ekosistem esensial -terumbu
karang, lamun, dan mangrove- di perairan Desa Sagea maupun wilayah pesisir
Indonesia lainnya.
“Auriga Nusantara juga mendesak penegakan hukum terhadap
perusahaan dan aktor lain yang telah melakukan perusakan ekosistem terumbu
karang, lamun, dan mangrove yang terjadi di Desa Lalief dan Desa Gamaf, dua desa
pesisir di Halmahera Tengah yang terdampak langsung aktivitas pertambangan
nikel,” ujar Zuhdi.
Menurut Zuhdi, kerusakan ekosistem pesisir di kedua desa
tersebut menjadi pengingat bahwa upaya restorasi seperti yang dilakukan di Desa
Sagea perlu dibarengi dengan kepastian hukum dan penegakan yang tegas, agar
kerusakan serupa tidak terus berulang. ***
Penulis: Wahyuana
Editor: Tim Redaksi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar