![]() |
| (Kapal pandu berlambung dangkal IPCM berpotensi untuk evakuasi kapal wisata kandas | Foto: Istimewa) |
Peristiwa yang menarik perhatian publik itu, menunjukkan
perlunya model evakuasi kapal kandas yang tidak hanya bertujuan menyelamatkan
aset, tetapi juga melindungi ekosistem laut.
Dalam konteks itu, armada milik PT Jasa Armada Indonesia
Tbk (IPCM) menarik dicermati karena dinilai berpeluang diberdayakan dalam
evakuasi kapal wisata selam kandas secara aman.
Karakteristik Armada
Berdasarkan laporan tahunan dan dokumen publik perusahaan, IPCM saat ini
mengoperasikan lebih dari 100 kapal beragam jenis: mulai dari kapal tunda (tugboat)
besar, kapal tunda sedang, kapal tunda serbaguna (utility tugboat),
kapal tunda kecil (small tugboat), kapal pandu (pilot boat),
hingga kapal kepil (mooring boat).
Dari berbagai jenis itu; kapal tunda kecil (kapasitas
mesin maksimal 2x1000 HP), kapal tunda serbaguna, kapal pandu, dan kapal kepil
dengan sarat air dangkal (1-1,5 meter), dapat dimanfaatkan untuk evakuasi kapal
kandas, karena bisa bergerak di area terumbu karang.
Kecepatan kapal kecil ini bisa mencapai 18–22 knot,
sehingga memungkinkan bergerak cepat menuju lokasi kejadian. Sementara badan
kapal biasanya dilengkapi pelindung karet (fender) untuk mengurangi
risiko benturan saat bermanuver di sekitar kapal yang kandas.
Tantangan Evakuasi
Kapal wisata selam harian (day-trip boat) umumnya berukuran 10–30 GT
dan panjang kurang dari 18 meter, sehingga jika kandas masih memungkinkan diselamatkan
dengan kapal nelayan.
![]() |
| (Kapal pesiar selam kandas di Maratua | Foto: Istimewa) |
Ukuran yang besar membuat lunas kapal berisiko
menghancurkan terumbu karang luas, apalagi jika penarikan saat evakuasi
dilakukan ceroboh.
Sehingga, diperlukan upaya evakuasi yang prosedural.
Umumnya, kapal Phinisi selam memiliki panjang 30-40 meter, dan kapal pesiar selam 30-60 meter. Berdasarkan peraturan pemanduan dan penundaan kapal di pelabuhan, Permenhub Nomor PM 57 tahun 2015 dan Permenhub Nomor PM 93 tahun 2014, kapal dengan panjang kurang dari 70 meter pada kondisi tertentu tidak diwajibkan menggunakan jasa pemanduan dan penundaan kapal.
Termasuk kapal pesiar selam. Namun, pada kondisi darurat
seperti kapal kandas pada area terumbu karang, penggunaan kapal tunda kecil
dapat dilakukan sesuai kebutuhan evakuasi.
Perbandingan Karakteristik Evakuasi Kapal Wisata
Selam
|
Karakteristik |
Kapal Wisata Selam Harian |
Kapal Phinisi Selam |
Kapal Pesiar Selam |
|
Ukuran kapal (Gross
Tonnage/GT) |
10-35 GT |
70-260 GT |
150-450 GT |
|
Panjang kapal |
7-18 meter |
30-40 meter |
30-60 meter |
|
Material
lambung kapal |
Kayu ringan/ |
Kayu ulin atau
jati tebal (berat) |
Baja/aluminium |
|
Sarat
air/lambung (draft) |
Dangkal (1-1,5
meter) |
Dalam (2,5-4
meter) |
Dalam (2,5-4
meter) |
|
Daya rusak jika
kandas |
Sedang, merusak
area terbatas |
Sangat tinggi, menghancurkan
ekosistem terumbu karang skala luas karena ukuran kapal yang besar |
Sangat tinggi, menghancurkan
ekosistem terumbu karang skala luas karena ukuran kapal yang besar |
|
Model evakuasi |
Jika
memungkinkan ditarik atau didorong secara manual |
Pengosongan,
penyelaman, dan pengapungan terlebih dahulu sebelum ditarik |
Pengosongan,
penyelaman, dan pengapungan terlebih dahulu sebelum ditarik |
|
Peralatan
evakuasi |
Kapal nelayan |
Kapal pandu, salvage
airbag, kapal tunda kecil, kapal kepil |
Kapal pandu, salvage
airbag, kapal tunda kecil, kapal kepil |
Hal itu karena pada salvage modern; pengurangan
beban kapal, pemeriksaan bawah air, hingga pengapungan (refloating),
telah menjadi protokol yang harus dilakukan sebelum kapal ditarik.
Model Penyelamatan
Berdasar karakteristik armada yang dimiliki IPCM, salah satu konsep penyelamatan
kapal kandas yang bisa diadopsi adalah skenario low-impact salvage atau
penyelamatan kapal berdampak minimal.
Dalam skenario ini, pada tahap awal kapal pandu
diturunkan lebih dahulu untuk membantu evakuasi penumpang, kru, dan logistik,
agar beban kapal berkurang.
Setelah dinilai aman, penyelam diturunkan untuk memasang salvage
airbag untuk proses pengapungan.
Setelah kapal kembali mengapung, kapal tunda kecil atau
kapal tunda serbaguna, dapat dikerahkan untuk melakukan penarikan kapal kandas
menuju ke perairan laut dalam (drop off).
Kapal tunda kecil, seperti KT Arjuna, KT Selat Laut, KT
Selat Makassar, KT Anoman, dan KT Hang Tuah, berpotensi diberdayakan untuk
evakuasi kapal wisata kandas.
Model evakuasi ini memerlukan koordinasi yang erat
antar-instansi dan otoritas terkait, seperti otoritas pelabuhan (KSOP/Kantor
Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan), Basarnas, otoritas kawasan konservasi
laut, perusahaan operator kapal wisata selam, dan penyelam profesional.
Tergantung Syahbandar
Data asosiasi Jangkar (Jaringan Kapal Rekreasi), kini ada 400 kapal Phinisi
dan kapal pesiar selam berbendera Indonesia.
Mereka beroperasi dari Raja Ampat, Komodo, Alor,
Wakatobi, Derawan, Bali, Banda, hingga ke ribuan pulau kecil yang tidak
termasuk ke dalam kawasan konservasi laut, namun merupakan spot selam populer.
Armada ini butuh dukungan infrastruktur keselamatan.
![]() |
| (Kapal Phinisi selam khas Indonesia | Foto: Istimewa) |
“IPCM tidak hanya berperan dalam mendukung kelancaran
kegiatan pelabuhan dan logistik nasional saja, tetapi juga memiliki tanggung
jawab sosial dalam turut menjaga keamanan dan keselamatan aktivitas maritim,”
kata General Manager IPCM wilayah V, Dadan Ramdan Agustina, mengenai armadanya
membantu evakuasi kapal nelayan kandas tersebut, seperti dikutip dari siaran
pers IPCM, 24 Januari 2026.
Dalam laporan keuangan IPCM 2025, segmen Jasa
Pengangkutan dan Lainnya baru menyumbang pendapatan 3,4% dari total pendapatan.
Pengembangan jasa layanan darurat maritim melalui evakuasi kapal pesiar selam
kandas ini, berpotensi menjadi peluang diversifikasi usaha baru di luar sektor
pelabuhan.
Menurut Siswanto Rusdi, pengamat industri maritim dari The
National Maritime Institute (Namarin), kapasitas dan kapabilitas
kapal-kapal IPCM memang bisa untuk menarik kapal wisata selam yang kandas.
Namun, karena tugas utama bukan di situ melainkan di pelabuhan, sehingga mereka
bisa diberdayakan menarik kapal wisata kandas, tetapi harus atas permintaan
KSOP.
“Bisa saja menangani kapal kandas. Kalau itu
diperintahkan oleh syahbandar,” ujar Rusdi. ***
Penulis: Wahyuana
Editor: Tim Redaksi











