Rabu, 05 Agustus 2026

Menyelamatkan Kapal, Menjaga Terumbu Karang: Peluang Usaha Penundaan Kapal Pesiar Selam

(Kapal pandu berlambung dangkal IPCM berpotensi untuk evakuasi kapal wisata kandas | Foto: Istimewa)
Jakarta, 5 Agustus 2026 – Insiden kandasnya kapal pesiar selam di Maratua Channel, Kepulauan Derawan, Berau, Kalimantan Timur, pada Juni 2026, tidak hanya mengganggu aktivitas pariwisata setempat, tetapi juga merusak terumbu karang yang butuh puluhan tahun untuk pulih.

Peristiwa yang menarik perhatian publik itu, menunjukkan perlunya model evakuasi kapal kandas yang tidak hanya bertujuan menyelamatkan aset, tetapi juga melindungi ekosistem laut.

Dalam konteks itu, armada milik PT Jasa Armada Indonesia Tbk (IPCM) menarik dicermati karena dinilai berpeluang diberdayakan dalam evakuasi kapal wisata selam kandas secara aman.

Karakteristik Armada
Berdasarkan laporan tahunan dan dokumen publik perusahaan, IPCM saat ini mengoperasikan lebih dari 100 kapal beragam jenis: mulai dari kapal tunda (tugboat) besar, kapal tunda sedang, kapal tunda serbaguna (utility tugboat), kapal tunda kecil (small tugboat), kapal pandu (pilot boat), hingga kapal kepil (mooring boat).

Dari berbagai jenis itu; kapal tunda kecil (kapasitas mesin maksimal 2x1000 HP), kapal tunda serbaguna, kapal pandu, dan kapal kepil dengan sarat air dangkal (1-1,5 meter), dapat dimanfaatkan untuk evakuasi kapal kandas, karena bisa bergerak di area terumbu karang.

Kecepatan kapal kecil ini bisa mencapai 18–22 knot, sehingga memungkinkan bergerak cepat menuju lokasi kejadian. Sementara badan kapal biasanya dilengkapi pelindung karet (fender) untuk mengurangi risiko benturan saat bermanuver di sekitar kapal yang kandas.

Tantangan Evakuasi
Kapal wisata selam harian (day-trip boat) umumnya berukuran 10–30 GT dan panjang kurang dari 18 meter, sehingga jika kandas masih memungkinkan diselamatkan dengan kapal nelayan.

(Kapal pesiar selam kandas di Maratua | Foto: Istimewa)
Namun sebaliknya, pada kapal Phinisi selam (Phinisi diving liveaboard) dengan ukuran 70–260 GT, dan kapal pesiar selam modern (diving liveaboard) yang berukuran hingga 450 GT, memiliki risiko yang jauh lebih besar ketika kandas. 

Ukuran yang besar membuat lunas kapal berisiko menghancurkan terumbu karang luas, apalagi jika penarikan saat evakuasi dilakukan ceroboh.

Sehingga, diperlukan upaya evakuasi yang prosedural.

Umumnya, kapal Phinisi selam memiliki panjang 30-40 meter, dan kapal pesiar selam 30-60 meter. Berdasarkan peraturan pemanduan dan penundaan kapal di pelabuhan, Permenhub Nomor PM 57 tahun 2015 dan Permenhub Nomor PM 93 tahun 2014, kapal dengan panjang kurang dari 70 meter pada kondisi tertentu tidak diwajibkan menggunakan jasa pemanduan dan penundaan kapal.

Termasuk kapal pesiar selam. Namun, pada kondisi darurat seperti kapal kandas pada area terumbu karang, penggunaan kapal tunda kecil dapat dilakukan sesuai kebutuhan evakuasi.

Perbandingan Karakteristik Evakuasi Kapal Wisata Selam

Karakteristik

Kapal Wisata Selam Harian

Kapal Phinisi Selam

Kapal Pesiar Selam

Ukuran kapal (Gross Tonnage/GT)

10-35 GT

70-260 GT

150-450 GT

Panjang kapal

7-18 meter

30-40 meter

30-60 meter

Material lambung kapal

Kayu ringan/
aluminium/fiberglass (ringan)

Kayu ulin atau jati tebal (berat)

Baja/aluminium
/
Komposit (berat)

Sarat air/lambung (draft)

Dangkal (1-1,5 meter)

Dalam (2,5-4 meter)

Dalam (2,5-4 meter)

Daya rusak jika kandas

Sedang, merusak area terbatas

Sangat tinggi,

menghancurkan ekosistem terumbu karang skala luas karena ukuran kapal yang besar

Sangat tinggi,

menghancurkan ekosistem terumbu karang skala luas karena ukuran kapal yang besar

Model evakuasi

Jika memungkinkan ditarik atau didorong secara manual

Pengosongan, penyelaman, dan pengapungan terlebih dahulu sebelum ditarik

Pengosongan, penyelaman, dan pengapungan terlebih dahulu sebelum ditarik

Peralatan evakuasi

Kapal nelayan

Kapal pandu, salvage airbag, kapal tunda kecil, kapal kepil

Kapal pandu, salvage airbag, kapal tunda kecil, kapal kepil

Sumber: riset Sukaselam.com

Hal itu karena pada salvage modern; pengurangan beban kapal, pemeriksaan bawah air, hingga pengapungan (refloating), telah menjadi protokol yang harus dilakukan sebelum kapal ditarik.

Model Penyelamatan
Berdasar karakteristik armada yang dimiliki IPCM, salah satu konsep penyelamatan kapal kandas yang bisa diadopsi adalah skenario low-impact salvage atau penyelamatan kapal berdampak minimal.

Dalam skenario ini, pada tahap awal kapal pandu diturunkan lebih dahulu untuk membantu evakuasi penumpang, kru, dan logistik, agar beban kapal berkurang.

Setelah dinilai aman, penyelam diturunkan untuk memasang salvage airbag untuk proses pengapungan.

Setelah kapal kembali mengapung, kapal tunda kecil atau kapal tunda serbaguna, dapat dikerahkan untuk melakukan penarikan kapal kandas menuju ke perairan laut dalam (drop off).

Kapal tunda kecil, seperti KT Arjuna, KT Selat Laut, KT Selat Makassar, KT Anoman, dan KT Hang Tuah, berpotensi diberdayakan untuk evakuasi kapal wisata kandas.

Model evakuasi ini memerlukan koordinasi yang erat antar-instansi dan otoritas terkait, seperti otoritas pelabuhan (KSOP/Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan), Basarnas, otoritas kawasan konservasi laut, perusahaan operator kapal wisata selam, dan penyelam profesional.

Tergantung Syahbandar
Data asosiasi Jangkar (Jaringan Kapal Rekreasi), kini ada 400 kapal Phinisi dan kapal pesiar selam berbendera Indonesia.

Mereka beroperasi dari Raja Ampat, Komodo, Alor, Wakatobi, Derawan, Bali, Banda, hingga ke ribuan pulau kecil yang tidak termasuk ke dalam kawasan konservasi laut, namun merupakan spot selam populer.

Armada ini butuh dukungan infrastruktur keselamatan.

(Kapal Phinisi selam khas Indonesia | Foto: Istimewa)
Bagi IPCM, praktik memberikan bantuan pertolongan ke kapal yang sedang mengalami musibah bukan hal yang baru. Contoh pada Januari 2026, kru kapal KT Abimanyu IV memberikan bantuan evakuasi kru kapal nelayan yang kandas di perairan Cilamaya, Jawa Barat. Meskipun itu bukan kapal wisata selam, tetapi itu menjadi contoh bentuk layanan IPCM saat darurat maritim.

“IPCM tidak hanya berperan dalam mendukung kelancaran kegiatan pelabuhan dan logistik nasional saja, tetapi juga memiliki tanggung jawab sosial dalam turut menjaga keamanan dan keselamatan aktivitas maritim,” kata General Manager IPCM wilayah V, Dadan Ramdan Agustina, mengenai armadanya membantu evakuasi kapal nelayan kandas tersebut, seperti dikutip dari siaran pers IPCM, 24 Januari 2026.

Dalam laporan keuangan IPCM 2025, segmen Jasa Pengangkutan dan Lainnya baru menyumbang pendapatan 3,4% dari total pendapatan. Pengembangan jasa layanan darurat maritim melalui evakuasi kapal pesiar selam kandas ini, berpotensi menjadi peluang diversifikasi usaha baru di luar sektor pelabuhan.

Menurut Siswanto Rusdi, pengamat industri maritim dari The National Maritime Institute (Namarin), kapasitas dan kapabilitas kapal-kapal IPCM memang bisa untuk menarik kapal wisata selam yang kandas. Namun, karena tugas utama bukan di situ melainkan di pelabuhan, sehingga mereka bisa diberdayakan menarik kapal wisata kandas, tetapi harus atas permintaan KSOP.

“Bisa saja menangani kapal kandas. Kalau itu diperintahkan oleh syahbandar,” ujar Rusdi. ***

Penulis: Wahyuana
Editor: Tim Redaksi