Kamis, 21 Maret 2024

Kado Dunia Selam, MK Tolak Judicial Review Undang-undang Perlindungan Pulau Kecil

(Laut Wawonii Tercemar Tambang Nikel. Foto: Riza Salam/Mongabay Indonesia)
SUKASELAM.COM, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini (21/3), di Jakarta, memutuskan menolak gugatan PT Gema Kreasi Perdana (GKP) yang meminta wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil boleh dijadikan wilayah tambang. Sidang ini dipimpin langsung oleh Ketua MK, Suhartoyo. 

“Dengan demikian, berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas, dalil Pemohon yang menyatakan norma Pasal 23 ayat (2) tidak memberikan hak atas pengakuan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil adalah tidak beralasan menurut hukum," kata Enny Nurbaningsih S.H, anggota majelis hakim MK, dalam pembacaan putusan.

Dalam permohonannya, pemohon menggugat pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (PWP3K). 

Berikut bunyi 2 pasal yang digugat PT GKP:

Pasal 23 ayat (2)
Pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya diprioritaskan untuk kepentingan sebagai berikut.
a. Konservasi.
b. Pendidikan dan pelatihan.
c. Penelitian dan pengembangan.
d. Budi daya laut.
e. Pariwisata.
f. Usaha perikanan dan kelautan serta industri perikanan secara lestari.
g. Pertanian organik.
h. Peternakan dan/atau.
i. Pertahanan dan keamanan negara.

Pasal 35 huruf k
Dalam pemanfaatan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, setiap orang secara langsung atau tidak langsung dilarang:

(k) melakukan penambangan mineral pada wilayah yang apabila secara teknis dan/atau ekologis dan/atau sosial dan/atau budaya menimbulkan kerusakan lingkungan dan/atau pencemaran lingkungan dan/atau merugikan masyarakat sekitarnya.

Dalam gugatan pemohon (PT GKP) meminta agar Pasal 23 ayat 2 agar ditambah:

'tidak sebagai larangan terhadap kegiatan lain selain yang diprioritaskan, termasuk larangan kegiatan pertambangan, berikut sarana, dan prasarananya'.

Adapun pada Pasal 35 huruf k, pemohon (PT GKP) meminta agar diubah menjadi:

'tidak sebagai larangan terhadap kegiatan pertambangan secara mutlak tanpa syarat'

Motif PT GKP, anak usaha perusahaan tambang nikel Harita Group, dalam mengajukan gugatan ini, diduga untuk memuluskan jalannya ingin 
menambang nikel di pulau-pulau kecil di Indonesia Timur seperti di Sulawesi Tenggara, Maluku Utara, Maluku, dan Pupua Barat Daya.

PT GKP selama ini telah beroperasi di Pulau Wawonii, Sulawesi Tenggara, dan menyebabkan kehancuran ekologi daratan dan ekosistem terumbu karang di pulau tersebut. 

Induk usahanya, Harita Group, selama ini juga telah menambang nikel di Pulau Obi, Maluku Utara. Dan sedang mengincar tambang emas Pulau Sangihe, Sulawesi Utara.

Eddy Kurniawan, kuasa hukum dari TAPAK (Tim Advokasi Penyelamatan Pulau-pulau Kecil), yaitu koalisi berbagai LSM yang mewakili publik dalam perselisihan hukum di MK ini, dalam rilisnya mengatakan, "sudah seharusnya MK menolak permohonan judicial review PT GKP, karena UU Pesisir beserta UU terkait lainnya secara filosofis tegas melarang kegiatan pertambangan di wilayah pulau-pulau kecil. Pasalnya, semua kegiatan pertambangan terbukti merusak lingkungan, sosial, dan budaya setempat. Putusan MK dalam perkara ini adalah kemenangan bagi nelayan dan masyarakat."

Menurut TAPAK, konsekuensi dari keputusan ini, maka semua kegiatan pertambangan di pulau-pulau kecil seharusnya hengkang.

Definisi pulau kecil adalah pulau dengan luas kurang atau sama dengan 2.000 kilometer persegi. 

Menurut catatan Jatam (Jaringan Tambang), LSM yang aktif memantau pertambangan di Indonesia, saat ini ada sekitar 34 pulau kecil yang ditambang. 

Tercatat ada 218 izin usaha pertambangan dengan luas konsesi yang mencapai lebih dari 274.000 hektare pada 34 pulau-pulau kecil yang tersebar di seluruh Indonesia.

Kado Selam
Bagi dunia selam, keputusan MK ini merupakan kado yang baik. Ribuan pulau-pulau kecil di Indonesia merupakan surga bagi industri wisata selam. 

Pulau-pulau kecil ini hampir semuanya dikelilingi terumbu karang tepi subur. Terutama pulau-pulau kecil yang terletak di dalam zona Arus Lintas Indonesia (Zona Arlindo), yakni kawasan dari Selat Bali hingga Raja Ampat, dari Pulau Miangas hingga Pulau Rote. 

Pulau-pulau kecil ini biasanya tidak memiliki sungai, sehingga perairan di sekitarnya sebening kristal. 

Tempat tumbuh kembang ekosistem terumbu karang terbaik. 

Kehadiran industri tambang telah menyebabkan pembuangan limbah cair yang menurunkan visibility perairan sekitar pulau kecil menurun dan terumbu karang mati. 

Sehingga tambang di pulau-pulau kecil memang sudah seharusnya wajib dilarang. ***

Wahyuana

Tidak ada komentar:

Posting Komentar